Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, PHL Propam Polri Jadi Saksi

Kompas.com - 10/11/2022, 11:22 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bernama Ariyanto sebagai satu-satunya saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum mendengar keterangan dari Aryanto, hakim ketua Ahmad Suhel terlebih dahulu membuka persidangan terhadap dua terdakwa tersebut.

“Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cecar Pengusaha CCTV soal Komunikasi dengan Irfan Widyanto

Hakim lantas menanyakan kondisi kesehatan dua terdakwa tersebut sebelum mendengarkan saksi.

Kemudian, hakim Suhel meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan.

“Ada berapa saksi yang dihadirkan?” tanya hakim.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa rencananya ada empat orang saksi yang bakal dihadirkan. Tetapi, hingga sidang akan dimulai, hanya satu saksi yang datang.

“Sebetulnya kami sudah memanggil empat orang saksi untuk jam 9 pagi cuma yang datang sampai jam 10 ini baru satu orang yang mulia,” kata jaksa.

Baca juga: Hadapi Sidang “Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Tampil dengan Potongan Rambut Baru

Hakim kemudian mempersilakan jaksa untuk menghadirkan saksi Ariyanto untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebutkan, enam terdakwa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Pengusaha CCTV dan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Jadi Saksi

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com