Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Eks Ajudan Ferdy Sambo Disorot, Tak Seharusnya Urus Pekerjaan Rumah Tangga

Kompas.com - 09/11/2022, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, ajudan petinggi Polri tidak seharusnya menangani pekerjaan rumah tangga atasannya.

Namun, berkaca dari kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, terungkap bahwa banyak ajudan yang tugasnya mengurusi kepentingan keluarga pejabat polisi.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Mantan Ajudan Sambo Dengar Putri Candrawathi Menangis di TKP Pembunuhan Brigadir J

Bambang mengatakan, sedianya ajudan petinggi Polri bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler.

Namun, tak menutup kemungkinan ajudan diminta mengerjakan urusan pribadi atasan. Terkait ini, tidak ada aturan resmi soal rincian tugas ajudan.

Menurut Bambang, tak jadi masalah jika ajudan diperbantukan untuk kepentingan rumah tangga atasannya yang sifatnya insidentil. Namun, tak dapat dibenarkan urusan rumah tangga itu menjadi pekerjaan sehari-hari ajudan tersebut.

"Bisa dimaklumi bila hanya diminta tolong secara insidentil," ucap Bambang.

Baca juga: Cerita Sekuriti Ferdy Sambo soal Brigadir J dan Ajudan Lain Kerap ke Tempat Hiburan Malam, Habiskan Rp 15 Juta

Bambang menyebutkan, ketika Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri hanya boleh didampingi maksimal dua ajudan. Edaran juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Namun, aturan itu tak berjalan efektif. Faktanya, di lapangan, ajudan para petinggi Polri lebih dari dua personel.

Kini, ketentuan soal ajudan di Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi. Akan tetapi, lagi-lagi aturan itu tak terlaksana dengan benar.

Aturan tersebut juga tidak terkesan memaksa karena tak ada sanksi bagi pejabat Polri yang menugaskan ajudan di luar ketentuan.

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ujar Bambang.

Bambang menilai, sulit untuk mengevaluasi perihal peran ajudan Polri ini karena semua pihak turut berperan dan menikmatinya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo saja, dia yang semula bertindak sebagai Kadiv Propam Polri justru melanggar banyak sekali aturan di kepolisian.

"Yang ada pada akhirnya lagi-lagi cuma imbauan dan retorika-retorika lip service belaka," kata Bambang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com