JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyindir para asisten rumah tangga (ART) dan security dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Wahyu menilai para ART dan security yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri sangat lancar saat menjawab pertanyaan pengacara.
Sedangkan, mereka tidak cepat menjawab saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dalam persidangan.
Baca juga: Di Persidangan, Sambo dan Putri Candrawathi Titipkan Anak ke ART hingga Security
"Lancar kaya gini nggak dia? Kamu kemarin macam sakit gigi kemarin ditanya. Bilang nggak tau, ini ditanya pengacara cepat banget jawabnya," ujar Wahyu di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Adapun saksi yang dimaksudkannya itu yakni Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto atau Kodir (ART), Susi (ART), dan Damianus Laba Kobam atau Damson (Security).
Dalam kesempatan itu, Wahyu secara khusus menyorot saksi Kodir. Sebab, menurutnya, Kodir dan saksi lainnya tampak terbata-bata saat ditanyakan oleh JPU dan hakim.
"Lancar banget malam ini jawabannya, tadi waktu ditanya saya, ditanya JPU, kaya sakit gigi semua. Terutama si Kodir ini," tutur dia.
Diketahui, Sambo dan Putri tengah disidang atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Sidang Diskors, Susi Kembali Peluk Cium Putri Candrawarhi dan Ferdy Sambo
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Eks Ajudan Sambo Cek Depan Rumah Usai Dengar Tembakan: Suaranya Dum, Dum, Dum
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.