JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri menonaktifkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto terkait pernyataan Ismail Bolong.
Ismail Bolong sebelumnya mengaku pernah memberikan setoran Rp 6 miliar terkait tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur kepada Agus.
Pengakuan Ismail Bolong itu viral di media sosial sebelum akhirnya diklarifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, Agus Andrianto perlu dinonaktifkan terlebih dahulu agar pemeriksaan perkara ini menjadi akuntabel.
“Untuk suatu proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg,” kata sugeng saat ditemui awak media di Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: KPK Sambut Rencana Mahfud Usut Mafia Pertambangan Terkait Ismail Bolong
Sugeng mengatakan, ketika Agus tidak terbukti bersalah dalam dugaan setoran tambang ilegal Rp 6 miliar itu, maka akan dikembalikan ke jabatannya.
Menurut sugeng, langkah ini merupakan proses hukum yang mesti ditempuh semua pihak, sebagaimana pernah diterapkan saat Mabes Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo.
“Dulu Pak Sambo saat di nonaktifkan yang minta IPW,” ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga meminta Mabes Polri membentuk tim khusus guna mendalami dua pernyataan Ismail Bolong yang berbeda.
Sugeng mengaku yakin ketika Ismail menyampaikan pengakuan memberikan setoran terkait tambang batubara ilegal itu ia sedang menjalani pemeriksaan oleh Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo.
Baca juga: Hendra Kurniawan Disebut Tekan Ismail Bolong, Pengacara Mengaku Tak Tahu
Pemeriksaan dilakukan oleh bawahan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan yang saat ini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hendra Kurniawan juga dipecat dengan tidak hormat akibat kasus itu.
“Kami meminta ini di dalami supaya ada kepastian. Karena keterangan testimoni kedua, kami menduga kuat Ismail Bolong mendapatkan tekanan dari pihak tertentu,” ujar Sugeng.
Ismail Bolong disebut memberikan pernyataan dalam video itu pada Februari 2022. Ia kemudian dinyatakan berhenti dari Polri pada 1 Juli 2022.
Pensiun dini ini terkonfirmasi dalam surat Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri Nomor kep/308/IV/2022 yang ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto pada 29 April 2022.
Baca juga: Soal Perkara Ismail Bolong, Mahfud Akan Koordinasi dengan KPK