Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang "Police Line"

Kompas.com - 07/11/2022, 15:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara (AU), Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy, menyebut helikopter Agusta Westland (AW)-101 tidak bisa menjalani pemeliharaan karena dipasangi garis polisi (police line).

Hal ini diungkapkan Fachri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 tahun 2016-2017 yang menjerat Direktur PT Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Fachri diketahui merupakan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) pada 2016. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau).

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Helikopter itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan,” kata Fachri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Fachri mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang garis polisi di helikopter buatan Inggris tersebut.

Ia menyebutkan, saat helikopter itu tiba di Indonesia pada Januari 2017, pihak penyedia belum sempat melakukan serah terima ke TNI AU karena kontrak belum selesai.

Namun, saat itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama timnya menyatakan pengadaan pesawat tersebut bermasalah.

Baca juga: 5 Saksi Kasus Helikopter AW-101 Dihadirkan, 3 di Antaranya Prajurit TNI AU

“Dan helikopter itu di-police line, dan tidak ada seorangpun yang mengaku siapa yang mem-police line,” ujar Fachri.

Fachri mengatakan, akibat pemasangan garis polisi itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan. Sementara, kata dia, perawatan helikopter berbeda dengan kendaraan bermesin seperti sepeda motor dan mobil.

Ketika tidak dilakukan pemeliharaan akan timbul kerusakan pada alutsista tersebut.

“Sehingga hari ini untuk menghidupkannya negara harus mengeluarkan biaya lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Irfan didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738,9 miliar dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga: Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com