Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Kompas.com - 04/11/2022, 16:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Partai Keadilan Persatuan (PKP) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, sejumlah partai politik calon peserta Pemilu menggugat KPU setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Salah satunya adalah PKP.

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja sebagaimana disiarkan di YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: KPU Anggap Gugatan Sengketa PKP di Bawaslu Salah Alamat

Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. KPU diberi waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat masih membacakan putusannya.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.

KPU juga diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan nota keberatan KPU sebagai pihak tergugat ditolak.

“Memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Rahmat.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan parpol calon peserta pemilu.

Baca juga: Luncurkan SiGapLapor, Bawaslu Pastikan Terima Semua Laporan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kendala yang dihadapi antara lain, gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol), gagal mengunggah data ke Sipol karena server down, dan lainnya.

Persoalan ini terus dihadapi anggota PKP hingga akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang ditentukan.

“Bahwa pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan, dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down dan error 404 dan 405,” kata anggota Majelis, Lolly Suhenti.

Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi.

Baca juga: Temui Heru Budi, Ketua Bawaslu DKI Dapat Izin Pakai Aset Pemprov untuk Kantor

Partai tersebut adalah PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI.

Adapun KPU sebelumnya menyatakan hanya 9 parpol di DPR dan 9 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai non parlemen yang dinyatakan lolos kemudian harus menjalani verifikasi faktual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com