JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi sengketa proses verifikasi administrasi 4 dari 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mencapai kata sepakat.
"PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) jam 14.00 nanti mediasi kembali," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya, mediasi ini telah dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut gugatan sengketa yang dilayangkan 5 partai politik yaitu PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.
Baca juga: Semua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat KPU ke Bawaslu
Mediasi dengan KPU RI telah dilakukan PKP pada Jumat (21/10/2022) namun kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat.
Mediasi KPU RI dengan Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia pada Senin (24/10/2022) pun setali tiga uang.
Mediasi KPU RI dengan PRIMA sebetulnya juga sudah dilakukan kemarin dan kedua belah pihak belum bersepakat, namun keduanya akan dimediasi lagi hari ini.
"Ini kesempatan terakhir mediasi (PRIMA dan KPU RI), karena (batas) waktunya (sengketa) 2 hari," ujar Puadi.
Baca juga: Sebut KPU Kurang Transparan, KIPP Minta Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Tak Lolos Verifikasi
Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI.
"Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk penyelesaian sengketa," ujar Puadi kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, 1 partai politik lain yang juga tidak lolos verifikasi administrasi, yaitu Partai Republik Satu, pilih menggugat KPU RI lewat jalur dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Namun, laporan Partai Republik Satu belum diregistrasi secara resmi.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Optimistis Politik Uang Bisa Dibereskan, tapi...
"Partai Republik Satu diberikan waktu sampai Rabu (26/10/2022) untuk melengkapi berkas, jadi sekarang belum diregistrasi (gugatannya)," ujar Puadi.
Sebagai informasi, dalam masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, total ada 40 partai politik yang mendaftar, namun hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.