JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan semua pelaporan terkait pelanggaran pemilu akan diproses lewat aplikasi itu.
"Kalau ada yang lapor, pasti kami terima," ujar Bagja dalam sambutannya di Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022) malam.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Akan Terima Hibah Rp 206 Miliar dari Pemprov DKI untuk Pemilu 2024
Bagja menjelaskan, SiGapLapor diluncurkan agar masyarakat mudah dalam melapor ke Bawaslu apabila menemukan pelanggaran Pemilu 2024.
Dia mengeklaim, aplikasi yang baru diluncurkan ini bisa menindak pelanggaran pemilu secara cepat.
"Kita launching aplikasi yang melakukan kualitas penindakan pelanggaran dan sengketa pelanggaran pemilu yang progresif, cepat, dan sederhana, serta memperkuat sistem IT-nya, untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, serta terpercaya, transparan, dan visibel," tuturnya.
Bagja mengungkapkan, pembuatan aplikasi SiGapLapor ini direncanakan sejak 2019.
Menurutnya, aplikasi tersebut diperlukan sebagai jawaban dari masyarakat yang butuh layanan cepat untuk menangani pelanggaran Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Optimistis Politik Uang Bisa Dibereskan, tapi...
Akan tetapi, bukan berarti masyarakat tidak bisa melapor langsung ke Kantor Bawaslu saat menemukan adanya pelanggaran pemilu.
Nantinya, masyarakat bisa memantau sejauh mana proses pelaporan yang ditangani oleh Bawaslu.
Bahkan, jika sudah sampai tahap pengadilan, pelapor juga akan diberi tahu perkembangannya.
"Beberapa keunggulannya dari SiGapLapor ini dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen pra-pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran," jelas Bagja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.