JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Partai Keadilan Persatuan (PKP) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, sejumlah partai politik calon peserta Pemilu menggugat KPU setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Salah satunya adalah PKP.
“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja sebagaimana disiarkan di YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).
Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. KPU diberi waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat masih membacakan putusannya.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.
KPU juga diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan nota keberatan KPU sebagai pihak tergugat ditolak.
“Memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Rahmat.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan parpol calon peserta pemilu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kendala yang dihadapi antara lain, gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol), gagal mengunggah data ke Sipol karena server down, dan lainnya.
Persoalan ini terus dihadapi anggota PKP hingga akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang ditentukan.
“Bahwa pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan, dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down dan error 404 dan 405,” kata anggota Majelis, Lolly Suhenti.
Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi.
Partai tersebut adalah PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.
Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI.
Adapun KPU sebelumnya menyatakan hanya 9 parpol di DPR dan 9 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai non parlemen yang dinyatakan lolos kemudian harus menjalani verifikasi faktual.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/16551341/bawaslu-kabulkan-gugatan-pkp-perintahkan-kpu-beri-kesempatan-sampaikan