Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Berkeras Motif Habisi Brigadir J karena Istri Dilecehkan, Pakar: Harus Dibuktikan, Bukan Imajinasi

Kompas.com - 02/11/2022, 07:51 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa pernyataan terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang tetap berkeras motifnya menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena dugaan pelecehan sang ajudan kepada istrinya, Putri Candrawathi, harus dibuktikan dan tidak cukup hanya dengan klaim sepihak.

"Pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada bukti. Bukan klaim sepihak atau sesuatu yang didasarkan pada asumsi, prediksi, atau imajinasi," kata Eva Achjani Zulfa dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Yakin Istrinya Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kita Buktikan di Persidangan

Eva mengatakan, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, jaksa penuntut umum kemungkinan tidak akan mendalami motif atau peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yang diklaim menjadi pemicu amarah Sambo dan menghabisi ajudannya itu.

Sebab, menurut dia, jaksa penuntut umum kemungkinan akan fokus dengan pembuktian terhadap kronologi peristiwa pembunuhan Yosua di Jakarta pada 8 Juli 2022.

"Jaksa juga tidak wajib membuktikan motif, apalagi tidak berkaitan langsung dengan pembuktian dari pokok perkara dalam dakwaannya," ucap Eva.

Akan tetapi, di sisi lain, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri patut didalami karena, jika tidak, bisa menimbulkan fitnah.

Baca juga: Sambo: Ini akibat Kemarahan Saya atas Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya

"Maka hakim akan melihat siapa yang bisa membuktikan dengan bukti yang nyata dan pasti dalam perkara ini," ujar Eva.

Sebelumnya, Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) menyampaikan alasan dia menghabisi Yosua.

Dia menyampaikan pernyataan itu di depan orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua.

Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya

"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.

Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti.

Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Baca juga: Ayah Yosua ke Sambo dan Putri: Bagaimana Perasannya jika Nyawa Anak Diambil Paksa?

Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com