JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, sangat yakin istrinya mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutarabat.
Dengan Tegas, Ferdy Sambo mengatakan siap menguji di persidangan atas kasus kekerasan seksual yang dialami oleh istrinya.
Ucapan tersebut dia sampaikan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi kesaksian dari Ibu dan Ayah Brigadir J yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan permohonan maafnya karena telah melakukan tindak kejahatan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
"Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.
Namun nada bicara Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan pandangannya melotot ke kedua orangtua Brigadir J.
Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.
"Saya sangat menyesal saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya
Di akhir kalimat, Sambo sangat yakin kesaksian istrinya atas kasus pelecehan seksual benar-benar terjadi.
Dia bahkan berani mengatakan, pelecehan seksual bisa diuji di persidangan dan akan mendapat kebenaran yang sesungguhnya.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Baca juga: Ibu Brigadir J: Anakku Dihabisi, Nyawanya Dirampas Ferdy Sambo…
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.