Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontrak Baru dan Hak Subjek Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 28/10/2022, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERGERAKAN transaksi online yang demikian masif tidak terlepas dari data peran pribadi. Efektivitas dan keunggualan platform digital diukur oleh tingkat kecepatan dan kepraktisan prosedurnya.

Untuk menghadapi hal ini, praktik digital global mengenal adanya kontrak baku digital terkait data pribadi.

Pemahaman sisi transformasi digital ini menjadi penting, agar kita tidak terjebak pada pola pikir konservatif, yang mengindentikan transaksi online dengan transaksi konvensional, yang semuanya dilakukan serba fisik.

Oleh karena itu, berbagai formula dan bentuk perikatan hukum secara online banyak dilakukan dan menjadi best practices bisnis digital internasional.

Subjek Data Pribadi agar tidak asal klik, yang berarti menyetujui sebuah kontrak baku elektronik tentang Data Pribadi, tanpa memahami secara utuh hak dan kewajiban di dalamnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), telah mengatur secara detail, terkait hak-hak dan kewajiban Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadinya.

UU PDP juga telah mewajibkan adanya alas hukum yang sah untuk pemrosesannya.

Dasar hukum itu, tentu harus dituangkan dalam sebuah perjanjian, antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek data Pribadi.

Dalam praktik, perikatan itu lazim dibuat dalam sebuah kontrak baku, yang disediakan dalam platform digital.

Kontrak baku wajib memuat semua hal seperti dipersyaratkan oleh UU PDP. Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk menerima atau menolaknya.

Format kontrak baku

Kontrak Baku PDP, antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek Data Pribadi, adalah dasar perikatan yang melindungi hak-hak Para Pihak.

Pasal 5 UU PDP mengatur bahwa, subjek Data Pribadi, berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan tentu akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Bagaimana terkait penggunaan data pribadi sebagai sebuah proses bisnis di satu sisi, dan pelindungan serta keamanannya di sisi yang lain?

Pertama-tama, tentu pendekatan teknologi digital sangat penting. Teknologi yang digunakan harus menjamin secara penuh soal ini.

Selain pendekatan teknologi, pendekatan hukum adalah bagian penting. Disahkannya UU PDP adalah Langkah penting untuk kepastian hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com