Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontrak Baru dan Hak Subjek Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 28/10/2022, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pendekatan hukum memiliki makna kepastian bagi semua pengendali data, Prosesor Data, dan subjek data pribadi.

Pendekatan lainnya, tentu adalah pendekatan ekosistem dan SDM. Eksekutor lapangan pada pemrosesan data pribadi adalah unsur penting.

Sehebat apapun teknologinya, jika tidak didukung komitmen dan keandalan pelaksana di lapangan akan tetap berpotensi terjadi persoalan PDP.

Oleh karena itu, Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, sudah seharusnya memiliki peraturan internal (Internal regulation) tentang PDP ini. Peraturan ini sebagai petunjuk teknis bagi semua organ dan pelaksana internal mereka.

Eskplisit dan jelas

Hubungan antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek Data Pribadi, harus dituangkan secara eksplisit dalam sebuah kontrak.

UU PDP khususnya pada pasal 20 dan seterusnya, mensyaratkan kewajiban adanya perikatan yang sah secara hukum sebagai dasar pemrosesan dan penggunaan data pribadi.

Sebagai pihak yang selama ini banyak bergerak di bidang digital policy dan regulation, saya memahami benar, bahwa saat ini masih banyak kontrak baku yang sulit dimengerti, terlalu panjang, atau tidak mudah dipahami awam, sehingga menyulitkan subjek data pribadi untuk paham.

Dengan diundangkannya UU No. 27 Tahun 2022, maka semua pihak harus segera memperbaiki hal seperti ini, sesuai ketentuan UU PDP.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut dikemukakan beberapa strategi, yang menjadi alas hukum agar kontrak baku yang dibuat sah secara hukum.

Pertama, kontrak baku harus diawali dengan terminologi yang jelas. Hal ini penting agar tidak ada salah tafsir atas sebuah definisi dan ruang lingkup.

Jika data pribadi akan digunakan lebih luas atau ditransfer ke Pengendali Data lain, misalnya untuk grup perusahaan, dan mitra, maka kontrak juga harus menyatakan, bahwa kebijakan data pribadi ini berlaku untuk semua Data Pribadi di seluruh layanan pengendali data, grup usaha, dan mitra bisnisnya, sehingga menjadi dasar pertimbangan subjek data pribadi untuk tetap menyetujui atau tidak.

Pengendali data pribadi harus memastikan, bahwa grup usaha, dan pihak mitra ditetapkan secara selektif, hati-hati dan berkewajiban untuk menjaga Data Pribadi secara aman dan terpercaya.

Dengan kata lain Pengendali data harus menjamin melalui sistem yang aman dan terpercaya (trustworthy).

Kedua, kontrak baku juga harus menegaskan, data itu akan digunakan di mana, apakah nasional atau global (lintas negara).

Jika Data Pribadi akan ditransfer ke luar negeri, harus dinyatakan secara eksplisit dalam kontrak, agar pada saatnya tidak perlu meminta persetujuan ulang, termasuk kondisi khusus seperti yang diatur dalam UU PDP terkait transfer data ke luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com