JAKARTA, KOMPAS.com - Henry Yosodiningrat, pengacara dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, mengungkap alasan tiga kliennya menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengutak-atik rekaman CCTV kematian Brigadir Yosua.
Dia mengatakan, seluruh kliennya tidak tahu bahwa Sambo mengarang cerita soal kematian anak buahnya.
"Mengikuti perintah Sambo itu atas dasar asumsi atau mempercayai keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada mereka. Jadi mereka nggak tahu bahwa cerita yang disampaikan itu adalah rekayasa," kata Henry dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Sebagaimana cerita yang dikarang Sambo, Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan awalnya mengira bahwa Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Lagi-lagi, berdasar pada cerita rekayasa, penembakan itu berawal dari pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinasnya di Jakarta.
Berangkat dari situ, Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan mematuhi perintah untuk mengganti hingga menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah Sambo.
"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah barang tentu tidak mereka lakukan," ucap Henry.
Menurut Henry, Sambo sendiri sudah mengatakan dirinya merekayasa kematian Yosua. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga telah mengakui dia berbohong ke para anak buahnya.
Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hilangkan DVR CCTV
Di hadapan Henry, Sambo mengaku bersalah sehingga berjanji untuk bertanggung jawab. Dia bahkan berharap hukuman para anak buahnya dapat dialihkan ke dirinya.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," kata Henry menirukan perkataan Sambo.
Henry pun berharap, ini bakal menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili para anak buah Sambo yang terjerat perkara obstruction of justice.
"Jangan sampai terjadi separuh-separuh kebenaran di persidangan," kata dia.
Adapun kasus obstruction of justice kematian Brigarir Yosua menjerat tujuh orang polisi, salah satunya Ferdy Sambo yang belakangan sudah dipecat sebagai Kadiv Propam Polri.
Lalu, enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut merusak sejumlah barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua, seperti mengganti, memindahkan, dan merusak rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.