Tidak jarang juga kontrak memuat klausul tentang cookies information. Juga kemungkinan sharing kepada mitra tetapi dalam format agregat dan anonimus, tanpa ada informasi individual yang bersifat pribadi yang bisa dibaca, atau diakses.
Terkait hal ini subjek data pribadi biasanya diberi pilihan untuk mengendalikan penerimaan cookies. Subjek data memiliki pilihan untuk menerima atau menolaknya.
Cookies dalam praktik digital, biasa digunakan untuk mengaktifkan, dan memperbaiki fungsi dan sistem tertentu pada Portal. Subjek data pribadi yang menonaktifkan cookies tertentu, akan berdampak pada cara kerja Portal itu.
Ketiga, kontrak baku PDP, juga biasanya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa dari mulai musyawarah, mediasi, arbitrase atau litigasi pengadilan serta pilihan hukum (choice of law) ketika bersinggungan dengan Hukum Perdata Internasional.
Keempat, hal penting lainnya dalam kontrak adalah, klausul terkait dengan perubahan kebijakan data pribadi.
Pada prinsipnya Pengendali Data Pribadi dalam keadaan tertentu dapat mengubah kebijakan PDP-nya, karena perubahan versi aplikasi atau lainnya. Hal ini juga harus diatur dalam klausul kontrak.
Subjek Data Pribadi harus hati-hati dan paham, bahwa jika ia tetap meneruskan tahap-tahap registrasi di awal, atau tetap mengakses platform digital saat adanya perubahan kebijakan yang dinotifikasi atau diberitahuan oleh Pengendali Data Pribadi.
Jika hal ini dilakukan, maka subjek dimaksud, akan dianggap telah memahami, tunduk dan menyetujui.
Dengan kata lain jika Subjek Data Pribadi merasa keberatan, maka jangan teruskan dan bisa segera tinggalkan platform tersebut. Dalam sistem elektronik, biasanya isi kontrak baku dengan mudah diklik.
Subjek Data Pribadi tentu memiliki hak atas data pribadi miliknya. Oleh karena itu, manakala ragu, yang bersangkutan punyak hak untuk menerima atau menolak pemrosesan dan penggunaan data pribadinya.
Terakhir, bagaimana kontrak baku yang terkait dengan pengendali data pribadi Badan Publik Pemerintah? Hal ini perlu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah sebagai landasan pelaksanaan UU PDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.