Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontrak Baru dan Hak Subjek Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 28/10/2022, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak jarang juga kontrak memuat klausul tentang cookies information. Juga kemungkinan sharing kepada mitra tetapi dalam format agregat dan anonimus, tanpa ada informasi individual yang bersifat pribadi yang bisa dibaca, atau diakses.

Terkait hal ini subjek data pribadi biasanya diberi pilihan untuk mengendalikan penerimaan cookies. Subjek data memiliki pilihan untuk menerima atau menolaknya.

Cookies dalam praktik digital, biasa digunakan untuk mengaktifkan, dan memperbaiki fungsi dan sistem tertentu pada Portal. Subjek data pribadi yang menonaktifkan cookies tertentu, akan berdampak pada cara kerja Portal itu.

Ketiga, kontrak baku PDP, juga biasanya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa dari mulai musyawarah, mediasi, arbitrase atau litigasi pengadilan serta pilihan hukum (choice of law) ketika bersinggungan dengan Hukum Perdata Internasional.

Keempat, hal penting lainnya dalam kontrak adalah, klausul terkait dengan perubahan kebijakan data pribadi.

Pada prinsipnya Pengendali Data Pribadi dalam keadaan tertentu dapat mengubah kebijakan PDP-nya, karena perubahan versi aplikasi atau lainnya. Hal ini juga harus diatur dalam klausul kontrak.

Subjek Data Pribadi harus hati-hati dan paham, bahwa jika ia tetap meneruskan tahap-tahap registrasi di awal, atau tetap mengakses platform digital saat adanya perubahan kebijakan yang dinotifikasi atau diberitahuan oleh Pengendali Data Pribadi.

Jika hal ini dilakukan, maka subjek dimaksud, akan dianggap telah memahami, tunduk dan menyetujui.

Dengan kata lain jika Subjek Data Pribadi merasa keberatan, maka jangan teruskan dan bisa segera tinggalkan platform tersebut. Dalam sistem elektronik, biasanya isi kontrak baku dengan mudah diklik.

Subjek Data Pribadi tentu memiliki hak atas data pribadi miliknya. Oleh karena itu, manakala ragu, yang bersangkutan punyak hak untuk menerima atau menolak pemrosesan dan penggunaan data pribadinya.

Terakhir, bagaimana kontrak baku yang terkait dengan pengendali data pribadi Badan Publik Pemerintah? Hal ini perlu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah sebagai landasan pelaksanaan UU PDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com