Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Nilai DPR Arogan karena Berhentikan Hakim MK Aswanto

Kompas.com - 27/10/2022, 17:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan arogansinya dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada Agustus-Oktober 2022.

Menurut peneliti Formappi Taryono, arogansi lembaga wakil rakyat itu tercermin dari sikap DPR yang secara sepihak memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

"Dari masa sidang-masa sidang sebelumnya, DPR sudah menunjukkan tindakan-tindakan yang arogan terhadap mitra kerjanya, baik berupa pengusiran maupun sikap emosional. Kini DPR telah bertindak lebih jauh lagi, yakni melanggar konstitusi dan UU terkait pemberhentian hakim konstitusi," kata Taryono dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Berhentikan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Buka Suara

Taryono mengatakan, tugas DPR hanyalah mengajukan calon hakim konstitusi, bukan memberhentikannya.

Ia mengingatkan, seorang hakim konstitusi diberhentikan hanya karena alasan meninggal dunia, habis masa jabatannya atau telah berumur 70 tahun, melakukan tindak pidana, sakit, dan mangkir dari tugas-tugasnya.

"Sayangnya, tidak ada mekanisme untuk menghukum DPR jika melanggar konstitusi dan UU, berbeda dengan Presiden yang bisa di-impeach sesuai peraturan perundang-undangan," kata Taryono.

Di samping itu, Taryono mempersoalkan alasan DPR memberhentikan Aswanto karena banyak produk undang-undang buatan DPR yang dibatalkan olehnya.

Ia juga mengkritik pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengibaratkan DPR sebagai pemilik perusahaan, sedangkan hakim MK adalah direksi yang harus mengambil kebijakan sesuai arahan pemilik.

"Jika jalan pikiran seperti itu diikuti maka Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pesuruhnya DPR," ujar Taryono.

Baca juga: Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Selain soal pemberhentian Aswanto, Formappi menilai, DPR juga menginjak-injak independensi lembaga lain ketika menetapkan Atnika Nova Sudiro sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota, bukan oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com