Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan CCTV Sekuriti Rumah Sambo Tersambar Petir, tapi Tak Pengaruhi Rekaman

Kompas.com - 27/10/2022, 12:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya, membenarkan informasi bahwa CCTV di pos sekuriti rumah dinas Ferdy Sambo pernah tersambar petir.

Aditya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice/perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mulanya, jaksa penuntut umum mencecar Aditya, mengapa ia yang juga anggota tim khusus Polri dalam kasus ini mengejar bukti CCTV tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hilangkan DVR CCTV

Aditya menjawab, hal itu untuk membuktikan opini awal yang berkembang di publik bahwa rekaman CCTV tersebut hilang karena perangkat itu tersambar petir.

"Memang benar itu tersambar petir?" tanya penuntut umum.

"Siap, ternyata memang benar, Pak," jawab Aditya.


Namun demikian, Aditya membantah bahwa sambaran petir tersebut jadi penyebab hilangnya rekaman di pos sekuriti rumah Sambo selama kurang lebih 2 jam pada saat Brigadir J dibunuh.

"Untuk tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya," jawab Aditya.

"(DVR) tidak terganggu," lanjutnya.

Baca juga: Anggota Timsus Sebut Isi 3 DVR CCTV di Duren Tiga Dihilangkan Polres Jaksel

Rekaman CCTV pos sekuriti itu disebut hilang bukan karena tersambar petir, melainkan perangkat itu telah disita Polres Metro Jakarta Selatan, lalu diganti dengan perangkat baru.

Itu sebabnya, ketika Puslabfor menyita DVR dari pos sekuriti rumah Sambo pada hari berikutnya, tidak ada data apa pun di dalamnya.

Rekaman yang asli akhirnya diperoleh dari Baiquni Wibowo melalui sebuah hard disk. Aditya menyebutkan, rekaman tersebut masih utuh dengan durasi sekitar 2 jam.

"Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup," pungkasnya.

Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop

Sebagai informasi, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com