JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim khusus (Timsus) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya mengungkapkan bahwa isi tiga DVR CCTV Pos Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga dihilangkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Aditya saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Menurut Aditya, satu dari tiga DVR CCTV itu menyorot ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Aditya memastikan bahwa tiga DVR CCTV di kompleks Polri itu sengaja dihilangkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan pemeriksaan awal TKP tersebut.
“Menurut kami dihilangkan,” ungkap Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J
Aditya menjelaskan, awal mula DVR kosong itu diketahui saat Timsus melakukan penyidikan dengan memeriksa DVR CCTV yang telah berada di Puslabfor Polri.
Lantas, Timsus mengintrograsi sekuriti kompleks Polri Duren Tiga bernama Marzuki. Namun, menurut pengakuan Marzuki, DVR yang terpasang di pos Sekuriti merupakan DVR baru. Sebab, DVR sebelumnya telah disita Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Agus dan Hendra diduga memerintah AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca juga: Dalam Eksepsi Terungkap Chuck Putranto Masih Sempat Lihat Jasad Brigadir J Tertelungkup
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Wajah Merah dan Isapan Rokok Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.