JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, bakal dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022).
Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca juga: Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin: Kebohongan di Ruang Sidang Berisiko Pidana
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.
Baca juga: Pakar Bantah PN Jaksel, Sebut Sidang Sambo Terbuka untuk Umum Tak Terbatas Penonton di Lokasi
Keempat terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Peran masing-masing pun diungkap.
Contohnya Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menghabisi Yosua.
Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.
Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental. Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.
Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa. Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".
Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.
Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.
Baca juga: Nama Daden, Ajudan Sambo Disebut di Sidang: Geledah Adik dan Punya Masalah dengan Yosua
Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.
Jaksa penuntut umum menyebut pengacara Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan.