JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, membantah kesaksian kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak.
Ia tak sepakat dengan pernyataan Kamaruddin yang menyebut Putri Candrawathi turut menembak Yosua.
“Faktanya bahwa tadi Pak Kamaruddin menyampaikan itu berdasarkan informasi. Majelis hakim bertanya ‘mana buktinya?’ (lalu) rekan Kamaruddin bilang ‘saya tidak bisa sampaikan’,” papar Ronny pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ronny menegaskan, semua informasi yang disampaikan dalam persidangan mesti disertai alat bukti.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Sebut Putri Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Jerman
Sedangkan, Kamaruddin tak bisa menunjukan hal itu pada majelis hakim.
Maka, Ronny percaya keterangan Eliezer yang menuturkan bahwa Yosua ditembak olehnya dan Ferdy Sambo.
“Yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Kamaruddin mengklaim mendapatkan fakta bahwa Putri ikut menembak Yosua.
Disebutkan Putri menembak dengan senjata buatan Jerman.
Baca juga: Di Sidang, Kamaruddin Ungkap Yosua Dibunuh Bukan karena Lecehkan Putri
Namun, Kamaruddin enggan mengungkapkan dari mana informasi itu didaparkan.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin.
"Baik kami tidak memaksa," tandas hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.