JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membantah argumen Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa sidang perkara Ferdy Sambo hari ini, Selasa (25/10/2022), dianggap tetap terbuka bagi publik kendati stasiun televisi dilarang menayangkan siaran langsung.
"Sidang terbuka untuk umum itu tidak tetbatas pada penonton di ruang sidang saja, tetapi juga masyarakat yang menyaksikan melalui siaran televisi," kata Fickar kepada Kompas.com pada Selasa sore."
Fickar menganggap, keputusan majelis hakim yang melarang siaran langsung persidangan hari ini adalah tindakan yang melanggar hak publik atas informasi.
Ia mengakui bahwa majelis hakim memang memiliki kewenangan mengatur jalannya sidang.
Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti
Akan tetapi, menurut Fickar, kewenangan itu terbatas pada tujuan agar sidang tidak semrawut.
Ia menambahkan, selain sidang-sidang yang ditutup atas alasan yuridis, seperti perkara berkaitan dengan zinah dan terdakwa anak yang memang harus tertutup menurut ketentuan, sidang-sidang pada umumnya terbuka.
"Pada dasarnya semua perkara terbuka untuk umum jika para pihak menyetujuinya," ujar dia.
"Karena proses persidangan juga bisa menjadi ajang pendidikan dan penyuluhan hukum," sebut Fickar.
Baca juga: Sidang Bharada Richard Eliezer Dilarang Disiarkan Langsung, Hakim: Yang Ketahuan Dikeluarkan
Sebelumnya, menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, larangan siaran langsung persidangan hari ini dilakukan agar saksi tidak mengikuti keterangan saksi lain saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan dengan TV pool yang difasilitasi Dewan Pers.
“(Menjaga keterangan saksi tidak diikuti saksi lain) Antara lain itu yang menjadi alasan utama,” kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Ia menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian.
Baca juga: Soal Pembatasan Live Streaming Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers
Menurut dia, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi, lantaran media tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.
“Khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” ujar Djuyamto.
Ia melanjutkan, keputusan melarang atau membolehkan menyiarkan tahapan pembuktian merupakan wewenang majelis hakim. Hal ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan menjaga integritas pembuktian.
“Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.