Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi, mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.
"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kotak Pandora Buku Hitam Sambo
Sebab itu, hakim diminta untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
JPU juga mengungkapkan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
“Setelah penuntut umum mencermati eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” kata jaksa
Baca juga: Tak Tahu Kakaknya Tewas, Adik Yosua Mendadak Digeledah oleh Ajudan Ferdy Sambo
“Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” jelasnya.
JPU juga menilai Putri tidak memahami isi dakwaan.
Jaksa kemudian menyebut, dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum Putri juga merupakan materi pokok perkara. Sebab itu, kata Jaksa, eksepsi yang dikemukakan pengacara tidak ditanggapi.
"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa PC yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," imbuh dia.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Lanjutkan Persidangan
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan tentang motif yang tidak dipaparkan dalam dakwaan Sambo hingga Kuat merupakan strategi jaksa penuntut umum.
Selain itu, kata dia, kemungkinan besar JPU sudah bisa menarik kesimpulan dari kronologi perbuatan yang digambarkan dalam dakwaan, sehingga motif di balik pembunuhan Yosua dianggap bukan prioritas untuk diungkap dalam persidangan.
"Mungkin JPU sudah dapat menyimpulkan motif mengapa FS menembak Yosua melalui tangan (Bharada) E," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Sambo Ditolak, Klaim Dakwaan Telah Penuhi Unsur Formal dan Material
Menurut Abdul, dalam perkara pidana jaksa akan mengutamakan pembuktian perbuatan para terdakwa dan tidak akan terlampau berkutat pada pengungkapan motif.
"Dalam peristiwa pidana yang penting ada perbuatan, ada korban, dan ada pelakunya. Motif akan lebih menggambarkan perencanaan atau accident saja," ucap Abdul.
(Penulis : Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.