Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadir di Balikpapan, Jokowi Sebut BSU Diberikan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 25/10/2022, 19:35 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

“Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ucapnya.

Anggoro mengatakan bahwa menjadi peserta BPJamsostek memiliki banyak manfaat.

Selain mendapat BSU, kata dia,pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.

"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia,” imbuh Anggoro.

Baca juga: Pencairan BSU Tahap 7 via Kantor Pos Bisa Dilakukan Sebelum Akhir November

Di samping itu, lanjut dia, BPJamsostek juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi.

Dengan mendaftar di BPJamsostek, Anggoro memastikan, para pekerja bisa mendapatkan BSU atau bantuan lain berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek apabila ada program lanjutan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com