Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/10/2022, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghampiri orang tua Brigadir J usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Sebelum menghampiri keluarga Brigadir J, Richard Eliezer sempat berjanji akan memberikan keterangan yang sejujurya di persidangan.

"Saya berjanji akan memberikan kesaksian yang sejujurnya. Ini yang bisa saya lakukan terakhir untuk Bang Yos. Saya juga siap menerima segala keputusan pengadilan," ujar Richard.

Saksi Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Baca juga: Momen Ayah Brigadir J Kuatkan Sang Istri yang Menangis Sesenggukan Kenang Anaknya...

Saat Majelis Hakim memberi kesempatan pada keluarga untuk menyampaikan pendapat, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berpesan agar Richard Eliezer berani berkata sejujurnya dalam persidangan.

"Hanya kejujuran yang bisa menebus dosa-dosamu di hadapan Tuhan," ujar Samuel.

Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saksi Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Usai membuka persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum memanggil saksi yang akan dihadirkan.

Saksi Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Jaksa pun memanggil ke-12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.

Mereka yang menjadi saksi adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J). Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.

Saksi Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Devianita Hutabarat (adik Brigadir J), dan Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Devianita Hutabarat (adik Brigadir J), dan Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Mereka kemudian disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

(Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rapat Disebut Akan 'Panas', Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal Kemenkeu Hari Ini

Rapat Disebut Akan "Panas", Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal Kemenkeu Hari Ini

Nasional
Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Nasional
Politik dan Olahraga

Politik dan Olahraga

Nasional
Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Nasional
Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Nasional
Muhadjir Klarifikasi Pernyataan 'Kiamat' soal Polemik Piala Dunia U-20

Muhadjir Klarifikasi Pernyataan "Kiamat" soal Polemik Piala Dunia U-20

Nasional
Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Nasional
Mendadak 'Miskin' Usai Flexing Terkuak

Mendadak "Miskin" Usai Flexing Terkuak

Nasional
Soal Rumor Pelaksanaan Piala Dunia U-20 Dipindah ke Peru, Muhadjir: Kita Masih Berharap Itu di Indonesia

Soal Rumor Pelaksanaan Piala Dunia U-20 Dipindah ke Peru, Muhadjir: Kita Masih Berharap Itu di Indonesia

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Lobi FIFA soal Israel | Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Lobi FIFA soal Israel | Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal

Nasional
Kepala BIN Disarankan Mundur Jika Ingin Dukung Bakal Capres Tertentu

Kepala BIN Disarankan Mundur Jika Ingin Dukung Bakal Capres Tertentu

Nasional
Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Nasional
Legislator PDI-P Tak Sependapat soal Jangan Campur Adukkan Politik dengan Sepak Bola

Legislator PDI-P Tak Sependapat soal Jangan Campur Adukkan Politik dengan Sepak Bola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke