Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Kamaruddin Simanjuntak soal Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti

Kompas.com - 21/10/2022, 15:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah komisionernya pernah menemui advokat Kamaruddin Simanjuntak dan menyatakan laporan dugaan korupsi yang diajukan tidak ditindaklanjuti pada era Firli Bahuri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengklarifikasi pernyataan Kamaruddin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

“KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR

Adapun dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial, Kamaruddin mengaku telah melaporkan beberapa kasus ke KPK dengan nilai korupsi triliunan rupiah. 

“Saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada Rp 300 triliun. Tahu apa kata ketua KPK sama saya? Anda belum layak dapat hadiah katanya,” ujar Kamaruddin dalam video itu.

Ipi menegaskan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat. Aduan yang masuk akan melalui tahapan telaah awal untuk dianalisis apakah kasus tersebut tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Ketika kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan kajian. Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah KPK berwenang mengusutnya.

“Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Selanjutnya, saat hasil kajian menyatakan kasus tersebut merupakan dugaan korupsi namun KPK tidak berwenang mengusutnya, maka KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi.

Perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

Ipi menjelaskan, ketentuan kasus yang bisa ditangani KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, kasus yang masuk dalam wewenang KPK harus melibatkan aparat penegak hukum. Kemudian kasus korupsi orang lain yang masih berkaitan dengan penegak hukum dan penyelenggara negara.

“Dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,” ujar Ipi.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

Jika kasus yang diadukan tidak memenuhi unsur tersebut maka KPK tidak akan menindaklanjutinya.

Selain itu, kata Ipi, KPK bisa memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelaporan dalam bentuk premi. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya,” kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com