JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai jika penghapusan dan pelarangan mengunduh rekaman video kamera CCTV terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, merupakan pelanggaran standar operasional sudah prosedur (SOP) dan tergolong kejahatan.
Penghapusan rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan itu terungkap dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Penghapusan rekaman video CCTV oleh polisi tidak hanya melanggar SOP tetapi juga merupakan kejahatan tersendiri, yaitu obstruction of justice," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang
"Apalagi jika video CCTV itu merupakan satu-satunya bukti yang dapat membuat terang atau jelas sebuah kejadian," ucap Ardi.
Ardi juga menilai Polri terkesan berlarut-larut dalam mengungkap pelanggaran dalam Tragedi Kanjuruhan yang menelan 134 korban jiwa.
"Berlarut-larutnya pengungkapan kasus Kanjuruhan ini juga patut dicurigai untuk mengalihkan fokus dan kemarahan publik," ucap Ardi.
Baca juga: Reyvano, Korban Tewas Ke-134 Tragedi Kanjuruhan, Sempat Dirawat 18 Hari
Dia juga menyoroti proses hukum karena sampai saat ini polisi belum menahan satu pun di antara 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa maut itu.
"Sehingga para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab ini bisa bebas merekayasa dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi," tambah Ardi.
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Baca juga: Cek Gangguan CCTV Saat Tragedi Terjadi, Komnas HAM Kembali ke Stadion Kanjuruhan
Sedangkan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Persoalan dihapusnya rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu diungkap dalam laporan hasil investigasi TGIPF.
Baca juga: Kata Iwan Bule Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam soal Tragedi Kanjuruhan
Sampai saat ini korban meninggal terkait Tragedi Kanjuruhan mencapai 134 orang.
Menurut TGIPF mereka menemukan adanya upaya aparat kepolisian mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.