Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Sela Kuat Ma'ruf Akan Digelar Rabu Pekan Depan

Kompas.com - 20/10/2022, 19:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.

Asisten rumah tangga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasihat hukum telah dibacakan maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022, dengan agenda putusan sela," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan bagi hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. Kemudian, melanjutkan atau menghentikan pemeriksaan atas perkara tersebut.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Kejar Brigadir J di Rumah Magelang, lalu Ambil Pisau

Sidang putusan sela terhadap Kuat Maruf akan digelar setelah PN Jakarta Selatan menggelar sidang yang sama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.

Jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan KUHP.

Tak hanya itu, hakim juga diminta menerima surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan Senin (17/10/2022) lalu untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

“Memerintahkan agar penuntut umum dapat memanggil para saksi dalam persidangan berikutnya,” ujar jaksa melanjutkan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Lanjutkan Persidangan

Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam sidang.

Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com