JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria, memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan merupakan anak buah utusan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang diperintahkan untuk berangkat ke Duren Tiga untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Sambo.
Di sana, Irfan berkoordinasi dengan Agus untuk melakukan screening kamera CCTV yang dimaksud.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Tak Ajukan Nota Keberatan di Kasus Obstruction of Justice
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan surat dakwaan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Irfan melaporkan kepada Agus Nurpatria bahwa ada 20 kamera CCTV di sekitar komplek Polri, Duren Tiga.
Agus pun melaporkan temuan Irfan kepada Brigjen Hendra Kurniawan yang sedang bersama Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.
"Bang, izin, anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus Nurpatria.
"Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.
Agus lantas melakukan apa yang Hendra instruksikan.
Sambil merangkul Irfan, Agus menunjukkan CCTV yang ada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket komplek Polri Duren Tiga.
"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.
"Tidak tahu," kata Irfan.
Agus memberitahu kepada Irfan bahwa DVR CCTV itu ada di pos security. Dia meminta Irfan mengecek keberadaan DVR CCTV.
Selain itu, Agus juga menyuruh Irfan untuk mengambil DVR CCTV di pos security dan menggantinya dengan DVR CCTV yang baru.
Selanjutnya, Agus mengajak Irfan ke rumah AKBP Ridwan Soplanit yang ada di dekat rumah dinas Sambo dengan berjalan kaki. Agus kembali merangkul Irfan sambil berjalan.