Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Tersangka "Obstruction of Justice" Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding

Kompas.com - 07/09/2022, 18:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria lewat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (6/9/2022) hingga Jumat (7/9/2022).

Atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Kombes Agus mengajukan banding.

Adapun Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni

Sidang etik terhadap Kombes Agus digelar selama 18 jam dalam waktu dua hari. Sidang berlangsung lama karena ada 14 saksi yang dihadirkan.

Dari total 14 saksi, ada seorang saksi yang hadir secara virtual dari Mako Brimob, Depok, yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang juga tersangka di kasus yang sama.

Hasil sidang menyatakan Kombes Agus melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa

"Penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," tegas Dedi.

Selain Kombes Agus, sudah ada 3 tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J yang dipecat lewat sidang etik.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Polri: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Terkait Klaster Rusak CCTV, Masih Ada Klaster Lain

Ketiga tersangka itu yang dipecat itu juga mengajukan banding.

Sedangkan 3 tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang etik.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com