JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, disebut seharusnya tidak mematuhi permintaan Ferdy Sambo supaya seluruh rekaman kamera CCTV di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dihapus.
"Perkataan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan yang mengatakan 'pastikan semuanya sudah bersih' adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo
Jaksa menyatakan dalam dakwaan, seharusnya Hendra menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perkataan Sambo, usai penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46.
Selain itu, lanjut jaksa, dari pengamatan anak buah Hendra, AKBP Arif Rachman Arifin, melalui rekaman kamera CCTV terungkap fakta ternyata Yosua tidak meninggal akibat baku tembak.
Arif pun menyampaikan temuan itu kepada Sambo. Sambo justru memarahi Arif dan menganggap tidak mempercayainya.
Hendra, kata jaksa, malah turut meminta Arif mempercayai pernyataan Ferdy Sambo terkait kematian Yosua.
Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis
"Sudah Rif, kita percaya saja," kata Hendra dalam dakwaan.
Jaksa mengatakan, Hendra seharusnya tidak mengikuti pernyataan Ferdy Sambo karena dianggap merupakan kebohongan.
Selain itu, Hendra seharusnya tidak membantu keinginan Sambo untuk merekayasa kasus dengan menghilangkan digital video recorder (DVR) kamera CCTV di TKP.
"Malah Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," papar jaksa.
Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan Obstruction of Justice yang Disampaikan Jaksa
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.
Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Turuti Sambo, Hendra Kurniawan Cek CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga
Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.