JAKARTA, KOMPAS.com - Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni
Dedi mengatakan, Agus dipecat karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil sidang etik juga memutuskan Agus dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 28 hari terhitung sejak 9 Agustus sampai 6 September.
Atas pemecatan dirinya dari Polri, Agus pun tak terima sehingga mengajukan banding.
Lantas, siapa sosok Kombes Agus Nurpatria sebenarnya?
Sebelumnya, Agus menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dia dahulu merupakan anak buah Ferdy Sambo ketika jenderal bintang dua itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam.
Sama seperti Sambo, Agus dicopot dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal pada 4 Agustus 2022. Dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Agus, Sambo, dan 32 personel kepolisian lainnya dimutasi karena diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Agus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sejumlah jabatan di institusi Bhayangkara pernah dia emban seperti Kasbudit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.
Kemudian, tahun 2015 Agus menjabat sebagai Kapolres Subang. Pada 2019, Agus dipercaya sebagai Kabid Propam Polda Banten.
Lalu, tahun 2020 Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.