Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Ungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 11:54 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dalam kejahatan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.

Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi ARi Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J

Adapun perintah Hendra saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali. Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

"Kemudian saksi Hendra Kurniawa menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Jaksa dalam dakwaan.

Setelah itu, Agus bersama Irfan mengecek keberadaan CCTV yang berada di sekitar lokasi rumah Ferdy Sambo.

Agus disebut mengarahkan lokasi-lokasi CCTV yang harus diamankan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Dinyatakan Bermufakat Halangi Penyidikan, Rusak CCTV, dan Tak Profesional Olah TKP

"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 kelurahan Duren III kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Jaksa.

Agus juga memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil alat perekam digital video (DVR) CCTV untuk diganti dengan yang baru.

Selain CCTV yang berada di pos satpam, Agus Nurpatria juga memerintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.

"Padahal mengambil alih kewenangan yang bukan tugas terdakwa Agus Nurpatria dan juga tidak dilengkapi surat perintah tugas sebagaimana dikehendaki dan diatur dalam KUHAP di mana setiap melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana," kata Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com