Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kombes Agus Nurpatria Tak Ajukan Nota Keberatan di Kasus "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 19/10/2022, 14:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut Henry sampaikan setelah pembacaan dakwaan obstruction of justice terhadap Agus Nurpatria usai. Agus menjadi terdakwa perintangan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J.

"Kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Dalam Dakwaan Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Disebut Mengecek dan Memilih CCTV yang Akan Disembunyikan

Henry menjelaskan, pihaknya sudah menyimak pembacaan dakwaan dan menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat teliti.

Menurutnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Karena tidak ada pengajuan nota keberatan, maka hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/10/2022).

"Baik. Karena tidak ada eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ucap majelis hakim.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Agus Nurpatria mengaku telah memahami dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.

Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya dalam persidangan.

Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com