JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut Henry sampaikan setelah pembacaan dakwaan obstruction of justice terhadap Agus Nurpatria usai. Agus menjadi terdakwa perintangan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J.
"Kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry menjelaskan, pihaknya sudah menyimak pembacaan dakwaan dan menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat teliti.
Menurutnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Karena tidak ada pengajuan nota keberatan, maka hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/10/2022).
"Baik. Karena tidak ada eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ucap majelis hakim.
Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Agus Nurpatria mengaku telah memahami dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.
Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya dalam persidangan.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.