JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa turut berperan aktif dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Agus berperan memilih dan memastikan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo untuk disembunyikan.
Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Sambo terdeteksi, Agus memutuskan kamera CCTV yang ada di pos security lah yang diambil.
Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
"Agus Nurpatria memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang diambil," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Agus memutuskan untuk mengambil kamera CCTV di pos security karena arah sorot dari CCTV itu mengarah ke rumah dinas Sambo.
Diketahui, rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menjelaskan, CCTV yang diambil Agus merupakan satu-satunya CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga yang letaknya menyorot rumah dinas Sambo.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J
Padahal, kata Jaksa, sebagai seorang polisi, Agus memahami betul CCTV merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Semestinya Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya," kata Jaksa.
"Malah Agus Nurpatria ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Jaksa mengatakan Agus mengambil, merusak, dan menukar kamera CCTV di pos security dengan kamera CCTV lain. Padahal, tindakan itu bukan merupakan kewenangannya.
Selain itu, Agus juga tidak memegang surat perintah. Dia dianggap melakukan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.