JAKARTA, KOMPAS.com - Alat perekam video (DVR) CCTV di rumah Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit diganti untuk menghilangkan jejak bukti pembunuhan Brigadir Yosua.
Rekaman CCTV di rumah Kasat Reskrim yang bertetanggaan dengan Sambo itu dinilai jaksa sebagai bukti penting menelusuri kematian Yosua.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menjelaskan, penggantian DVR CCTV diperintahkan oleh Agus Nurpatria karena menilai letak CCTV di rumah Ridwan menyoror langsung ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah dan Perintahkan Anak Buah: Musnahkan Semua Rekaman CCTV!
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar Jaksa.
Sempat terjadi perdebatan saat Irfan hendak mengambil rekaman CCTV di rumah Eks Kasat Reskrim Jaksel itu.
Ridwan juga sempat menolak saat DVR CCTV hendak diambil.
"Perintah siapa?" tanya Ridwan seperti dibacakan jaksa.
Irfan kemudian mengangkat tangan dan menunjuk ke arah Kombes Agus Nurpatria yang berada di belakangnya.
Ridwan pun akhirnya mau menyerahkannya. "Ya sudah, nanti saja," kata dia.
Irfan kemudian lebih dulu mengganti CCTV yang berada di pos satpam yang berada tepat di sisi timur rumah Ferdy Sambo.
Saat melakukan penggantian, Irfan juga mendapat penolakan dari satpam komplek yaitu Abdul Zapar.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J
Namun, penggantian tersebut tetap dilaksanakan dan sempat melarang Abdul Zapar masuk sebelum teknisi pengganti DVR selesai melakukan tugasnya.
Setelah mengganti DVR CCTV di pos satpam, Irfan kembali menelepon Ridwan terkait penggantian DVR. Ridwan kemudian meminta Irfan mengambil DVR tersebut ke rumahnya.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi Irfan Widyanto di luar rumah." tutur Jaksa.
Jaksa mengungkap bahwa rekaman CCTV di rumah Ridwan ini mengungkap kebohongan Sambo. Di situ terlihat, Brigadir Yosua masih hidup dan sedang berada di tamah rumah ketika Sambo tiba di rumah dinasnya.
Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sambo ke anak buahnya. Dia menyatakan dirinya tiba saat Brigadir Yosua sudah tewas akibat adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.