Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan dkk Tak Berwenang Menyidik Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Tatang Guritno,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memaparkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan wewenang dari Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo

"Kejadian penembakan terhadap diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain,"kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan pelanggaran disipliner dan SOP Kepolisian, dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan kejahatan pidana umum," lanjut jaksa.

Menurut jaksa, setelah pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo kemudian dipanggil oleh pimpinan Polri untuk menjelaskan peristiwa itu. Di hadapan pimpinan Polri, Sambo mengatakan dia tidak menembak Yosua.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah melapor kepada pimpinan Polri, kata jaksa, Sambo kemudian kembali ke ruang Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3.

Saat itu Sambo memanggil Hendra dan Agus Nurpatria Adi Purnama (Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri) dan Harun menyampaikan sejumlah hal usai bertemu pimpinan.

"Setelah itu Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun, menyampaikan bahwa mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," sambung jaksa.

Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan Obstruction of Justice yang Disampaikan Jaksa

Sehari kemudian atau 9 Juli 2022, kata jaksa, Sambo kembali menelepon Hendra dan menyampaikan sejumlah permintaan.

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks," ucap jaksa.

Mendengar perintah itu, Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan skrining kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Proses Penyidikan Kasus Brigadir J

Hendra juga yang memastikan perintah Sambo supaya seluruh rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dimusnahkan.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.

Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Kasus “Obstruction of Justice”

Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com