JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Arif Rachman Arifin hanya menunduk dan tak berani menatap mata Ferdy Sambo saat menemuinya pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB di ruang kerja Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Saat itu, Arif menghadap untuk menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV pos satpam di dekat rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahwa pada Jumat (8/7/2022) tak ada baku tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo sebagaimana keterangan yang Sambo sampaikan.
Ini terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua
Jaksa mengungkap, mula-mula, Arif menonton salinan rekaman CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Rekaman tersebut disaksikan Arif bersama Ridwan, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman itu disalin oleh Chuck Putranto atas perintah Sambo. Selain menyalin, Sambo juga memerintahkan anak buahnya melihat isi rekaman.
Begitu melihat isi rekaman, Arif terkejut lantaran melihat Yosua masih hidup pada pukul 17.07 sampai 17.11 WIB. Dari rekaman tersebut, terlihat Yosua berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Minta Anak Buah Cek CCTV TKP Tewasnya Yosua, Sambo: Biar Tak Gaduh, Ini Menyangkut Mbakmu
Arif seketika menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus bagian dari tim khusus yang menangani kasus kematian Yosua.
Kepada Hendra, Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV. Mendengar suara Arif bergetar, Hendra menenangkan dan mengajaknya menghadap Sambo.
Malam harinya, Arif dan Hendra menemui Sambo di ruang kerjanya. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV berbeda dengan kronologi kematian Yosua yang Sambo sampaikan. Namun, Sambo membantahnya.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," ujar jaksa.
"Namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tuturnya.
Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat rekaman tersebut, tetapi juga Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.