JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus perintangan pengusutan tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, mendapat perintah dari atasannya, Ferdy Sambo untuk mengecek closed circuit television (CCTV) yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perintah Sambo itu didapat Brigjen Hendra yang kala itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, sehari setelah peristiwa tewasnya ajudan Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, saat itu Sambo juga menelepon Brigjen Hendra dan meminta agar pengusutan kasus ini ditangani di divisi Hendra.
Baca juga: Anak Buah Sambo Lapor CCTV Tunjukkan Brigadir Yosua Masih Hidup, Sambo Murka
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik (Polres Metro Jakarta) Selatan di tempat Bro aja ya (di Propam Polri), biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," ujar Sambo saat itu seperti diturikan jaksa dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sebelum menindaklanjuti perintah itu, Hendra diberitahu Sambo bahwa Brigadir J tewas akibat insiden tembak menembak dengan Richard Eliezer di rumah dinasnya.
Hendra kemudian meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Ia lantas menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.
Baca juga: Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Karang Cerita Brigadir J Sentuh Area Sensitifnya
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan bahwa dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," lanjut Jaksa.
Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, ada juga Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto yang menjadi terdakwa.
Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.