JAKARTA, KOMPAS.com - Teman sekelas SMA Presiden Joko Widodo, Bambang Surojo mengaku siap menerima konsekuensi dari tindakannya membela mantan Wali Kota Solo itu.
Diketahui, Bambang Surojo hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menyampaikan bahwa ijazah SMA Jokowi adalah asli.
Jokowi memang tengah digugat perdata oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, SMA yang dipakai untuk keperluan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya yakin Pak Jokowi sangat-sangat tidak berkenan dengan apa yang saya sampaikan ini, dan saya siap untuk mendapat teguran atau bahkan mendapat suatu kemarahan,” ujar Surojo di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Teman SMA Jokowi: Awalnya Malas, Tapi Sekarang Harus Saya Balas!
Sebab, menurutnya, ketika dilantik menjadi Presiden RI periode pertama, Jokowi telah mengumpulkan teman-temannya.
Dalam forum tersebut, Jokowi meminta tiga hal, yaitu tak mencatut namanya dalam berbagai urusan, tak mengaku menjadi temannya, dan tidak meminta pekerjaan padanya.
“Itu kami teman-teman memegang teguh sampai sekarang,” kata Bambang Surojo.
Namun, Surojo mengaku mesti memberikan pembelaan karena gugatan ijazah palsu dinilai berlebihan.
Ia lantas menunjukkan ijazah miliknya dan membandingkan dengan ijazah Jokowi.
“Sebagai bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan yang saya punya, yang membedakan hanya pas foto,” ujarnya.
Baca juga: Minta Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Penggugat: Kalau Tak Ada Kepalsuan, Hadir Dong
Ia mengaku melakukan pembelaan atas inisiatifnya sendiri, bukan atas perintah siapapun.
“Makanya, saat ada kasus macam-macam enggak pernah muncul teman-temannya, baik di media online atau media lain,” katanya.
“Tetapi, yang ini kami mengatakan sudah keterlaluan. Maka perlu (menyampaikan),” ujar Bambang Surojo lagi.
Baca juga: Teman SMA Jokowi: Ijazah Pak Jokowi Asli, Sama Persis dengan Punya Saya
Diketahui gugatan perdata ijazah palsu tersebut terdaftar pada 3 Oktober 2022, dengan Nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Bambang Tri Mulyono selaku penggugat menilai tindakan Jokowi melanggar hukum karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk keperluan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Jokowi, pihaknya juga menggugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Sejatinya sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, tetapi majelis hakim menundanya karena berkas administratif tergugat tidak lengkap.
Selain itu, penggugat juga tak hadir di PN Jakarta Pusat pada sidang perdana. Persidangan bakal dilanjutkan pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: Minta Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Penggugat: Kalau Tak Ada Kepalsuan, Hadir Dong
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.