JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, istri Irjen Teddy Minahasa sempat mendatanginya secara langsung untuk meminta dia menjadi advokat suaminya.
Hal tersebut dikatakan Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry mengatakan, istri Teddy Minahasa datang menceritakan apa yang terjadi dari versi suaminya.
Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Minta Tunda Diperiksa, Kuasa Hukum: Karena Sakit Gigi
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaan Teddy supaya menemui saya. Kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," ujar Henry.
Namun, Henry tak langsung menerimanya. Dia meminta bertemu langsung dengan Teddy dan mendengar penjelasannya secara langsung.
Saat bertemu, Teddy menyatakan bahwa dirinya bukan pengguna narkoba seperti isu yang kini beredar.
"Saya bukan pengguna, saya tidak pernah menggunakan narkoba," kata Henry menirukan Teddy.
Henry juga menyebutkan bahwa hasil tes narkoba positif bukan berarti kliennya pengguna.
Dia menyebut Teddy mungkin saja terdeteksi positif karena pengaruh obat bius yang digunakan untuk tindakan penyembuhan penyakit lututnya.
"Saya sudah konfirmasi ke dokter, bukan hanya ke dia (Teddy) saja, ternyata benar (bisa positif)," imbuh dia.
Baca juga: Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 Personel Polres Bukittinggi Diperiksa Divpropam Polri
Begitu juga dengan penjelasan terkait tudingan pengedar narkoba. Namun, Henry tidak menjelaskan secara terperinci penjelasan Teddy terkait tuduhan tersebut.
"Ini tidak perlu saya ceritakan, nanti kita uji di persidangan," ujar dia.
Setelah mendengarkan keterangan Teddy, Henry kemudian memutuskan bersedia menjadi kuasa hukum Teddy.
"Sejauh yang Anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata Anda berbohong, saya akan tinggalkan kamu," katanya.
Baca juga: Polri: Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Baca juga: Soroti Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Godaan Hidup Mewah Itu Pilihan
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.