Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2022, 11:38 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, istri Irjen Teddy Minahasa sempat mendatanginya secara langsung untuk meminta dia menjadi advokat suaminya.

Hal tersebut dikatakan Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry mengatakan, istri Teddy Minahasa datang menceritakan apa yang terjadi dari versi suaminya.

Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Minta Tunda Diperiksa, Kuasa Hukum: Karena Sakit Gigi

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaan Teddy supaya menemui saya. Kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," ujar Henry.

Namun, Henry tak langsung menerimanya. Dia meminta bertemu langsung dengan Teddy dan mendengar penjelasannya secara langsung.

Saat bertemu, Teddy menyatakan bahwa dirinya bukan pengguna narkoba seperti isu yang kini beredar.

Baca juga: Bela Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Henry Yosodiningrat: Tak Masuk Akal, Cuma Ratusan Juta Rupiah!

"Saya bukan pengguna, saya tidak pernah menggunakan narkoba," kata Henry menirukan Teddy.

Henry juga menyebutkan bahwa hasil tes narkoba positif bukan berarti kliennya pengguna.

Dia menyebut Teddy mungkin saja terdeteksi positif karena pengaruh obat bius yang digunakan untuk tindakan penyembuhan penyakit lututnya.

"Saya sudah konfirmasi ke dokter, bukan hanya ke dia (Teddy) saja, ternyata benar (bisa positif)," imbuh dia.

Baca juga: Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 Personel Polres Bukittinggi Diperiksa Divpropam Polri

Begitu juga dengan penjelasan terkait tudingan pengedar narkoba. Namun, Henry tidak menjelaskan secara terperinci penjelasan Teddy terkait tuduhan tersebut.

"Ini tidak perlu saya ceritakan, nanti kita uji di persidangan," ujar dia.

Setelah mendengarkan keterangan Teddy, Henry kemudian memutuskan bersedia menjadi kuasa hukum Teddy.

"Sejauh yang Anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata Anda berbohong, saya akan tinggalkan kamu," katanya.

Baca juga: Polri: Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Baca juga: Soroti Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Godaan Hidup Mewah Itu Pilihan

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

Nasional
Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Nasional
Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Nasional
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

Nasional
Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Nasional
RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Nasional
Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Nasional
Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Nasional
Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Nasional
Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Nasional
MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Nasional
Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Nasional
ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com