JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Pencari Fakta menyebut PSSI tak menjalankan fungsi pengawasannya dalam laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Hal ini sebagaimana laporan temuan TGIPF yang tertuang dalam dokumen setebal 136 halaman.
Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
“PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban,” tulis TGIPF, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Temuan TGIPF: Kericuhan Kanjuruhan Pecah usai Polisi Tembak Gas Air Mata ke Tribune
Adapun fungsi pengawasan PSSI diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1) Statuta PSSI, yang berbunyi:
“Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola”.
Selain itu, fungsi pengawasan PSSI sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang berbunyi:
“Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah”.
Baca juga: TGIPF: Rekaman CCTV Berdurasi 3 Jam Lebih di Lobi Utama Stadion Kanjuruhan Dihapus
TGIPF juga menyebut bahwa PSSI seharusnya menegakkan tata tertib dan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Cara penegakkan tata tertib dan regulasi tersebut tak lain dengan mempertimbangkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.
Bahkan, PSSI seharusnya mampu bertindak sebagai regulator persebakbolaan di Indonesia.
“Dan melakukan transformasi menuju persepakbolaan yang mengedepankan keselematan, kemanan dan kenyamanan jalannya pertandingan,” tulis TGIPF.
Adapun temuan TGIPF ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Temuan TGIPF: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan
Berdasarkan temuan ini pula, TGIPF mencatat korban dalam tragedi Kanjuruhan menembus 712 orang.
Jumlah itu terdiri dari 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.
Salah satu rekomendasi dari temuan TGIPF yakni menganjurkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.