Menurut dakwaan, saat itu Romer yang menunggu di luar pada saat kejadian terkejut mendengar suara letusan senjata api dari dalam rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dia kemudian berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api dan secara spontan menodongkan senjata api itu ke Ferdy Sambo.
Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo
"Ferdy Sambo mengatakan kepada Adzan Romer 'ibu di dalam'. Setelah itu Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada Richard Eliezer," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Kemudian Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu Richard Eliezer dan Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya, Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'Kamu tidak bisa menjaga ibu'," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan dalam dakwaan, Sambo memerintahkan menghapus barang bukti rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sebab, saat itu AKBP Arif Rachman Arifin yang ditugaskan untuk mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian melihat Yosua masih hidup dan berada di taman rumah dinas di Duren Tiga, sebelum tewas ditembak di dalam.
Baca juga: 5 Hal Penting yang Terkuak dalam Sidang Ferdy Sambo
Karena itu, dia mempertanyakan keterangan yang berbeda mengenai kronologi baku tembak kepada Sambo dengan rekaman kamera CCTV.
"Arif mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi dan menyampaikan, 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa.
Sambo, kata jaksa, kemudian meminta Arif menghapus rekaman kamera CCTV itu sambil mendesak supaya jangan bocor.
"Ferdy sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Ferdy Sambo memerintahkan kepada Arif untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat, 'Kamu musnahkan' dan 'Hapus semuanya'," ujar jaksa.
Baca juga: Pengacara Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Sudah Dibawa sejak Masih Kombes
Menurut jaksa, Putri Candrawathi yang meminta suaminya, Ferdy Sambo, untuk mengenakan sarung tangan sebelum mengeksekusi Yosua.
"Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Ferdy Sambo
Jaksa menyebutkan dalam dakwaan Ferdy Sambo sempat menjanjikan uang Rp 500 juta untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut surat dakwaan, Sambo memperlihatkan amplop berisi uang itu setelah memanggil ketiganya di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022 atau berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000, sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).
Baca juga: Dalam Dakwaan, Bripka Ricky Rizal Diminta Sambo Jadi Eksekutor, tetapi Mengaku Tak Kuat Mental