JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama melakukan pembunuhuan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Ricky bersama Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Dalam rangkaian peristiwa ini, JPU mengungkapkan bahwa Ricky sempat diminta oleh Sambo untuk menjadi eksekutor penembakan terhadap Yosua.
Namun, permintaan itu ditolak karena Ricky merasa tak kuat mental.
Lantas, Sambo pun menyuruh Ricky untuk memanggil Richard Eliezer dan menurutinya dengan memberi tahu Richard bahwa ia dicari oleh Sambo.
Menurut JPU, Ricky yang sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua tidak berusaha untuk menghentikan Sambo melakukan niat dan rencana jahat tersebut.
"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo tersebut," kata JPU.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Bripka Ricky Rizal Mestinya Bisa Cegah Brigadir J Ditembak tapi Tak Dilakukan
JPU menyebutkan, Ricky juga tidak jujur mengenai rencana pembunuhan Yosua serta tidak menyarankan Richard untuk menolak keinginan Sambo ketika Richard bertanya mengapa ia dipanggil oleh Sambo.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab 'enggak tahu'," kata JPU.
Jaksa mengatakan, Ricky Rizal juga mengajak Yosua untuk berangkat bersama-sama menuju rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan.
Menurut JPU, seharusnya masih ada kesempatan bagi Ricky Rizal dan terdakwa lainnya untuk memberi tahu niat Sambo yang hendak membunuh Yosua sehingga Yosua tidak ikut ke rumah dinas Sambo.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan Polygraph
Selain itu, saat sudah berada di rumah dinas Sambo, Ricky Rizal juga tidak memberitahukan kedatangan Sambo yang hendak membunuh Yosua kepada Yosua.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," kata JPU.
Atas perbuatannya dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.