Salin Artikel

6 Poin Penting Dakwaan Ferdy Sambo: Tak Minta Klarifikasi Brigadir J hingga Hadiah iPhone dan Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa yang terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dipaparkan dalam surat dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Merunut dari surat dakwaan, terdapat sejumlah hal yang menarik dalam kasus itu.

Mulai dari sikap Sambo yang murka terkait keributan di Magelang, Jawa Tengah, karena istrinya, Putri Candrawathi, diduga dilecehkan Yosua hingga keputusannya memerintahkan anak buahnya, Bharada Richard Eliezer, untuk menembak korban.

Berikut ini sejumlah poin penting dari dakwaan Ferdy Sambo yang dirangkum Kompas.com.

1. Sambo tak pernah minta penjelasan Yosua soal dugaan pelecehan

Menurut jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan, Sambo sama sekali tidak pernah meminta penjelasan dari Yosua terkait dugaan pelecehan terhadap Putri.

Sebab, menurut dakwaan, Sambo marah setelah Putri melapor melalui telepon tentang dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sehari kemudian saat pulang ke Jakarta, Putri kembali melapor kepada Sambo di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3 No. 29 soal dugaan pelecehan itu.

"Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Sambo juga tidak berupaya meminta keterangan sebelum menembak mati Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga terkait dugaan pelecehan terhadap Putri.

"Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat inspektur jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Yosua," kata jaksa.

2. Yosua masih bergerak dan sekarat usai ditembak Bharada E

Menurut surat dakwaan Sambo, Yosua jatuh tertelungkup setelah ditembak Bharada Richard Eliezer sebanyak 3 atau 4 kali atas perintah atasannya. Usai ditembak, Yosua disebut masih bergerak-gerak kesakitan.

"Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua," ucap jaksa.

3. Akting Sambo di depan ajudan yang kaget dengar penembakan

Setelah menembak Yosua, Sambo sempat berakting dengan membuat alibi di hadapan ajudannya yang lain, Adzan Romer.

Menurut dakwaan, saat itu Romer yang menunggu di luar pada saat kejadian terkejut mendengar suara letusan senjata api dari dalam rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dia kemudian berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api dan secara spontan menodongkan senjata api itu ke Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo mengatakan kepada Adzan Romer 'ibu di dalam'. Setelah itu Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada Richard Eliezer," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Kemudian Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu Richard Eliezer dan Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya, Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'Kamu tidak bisa menjaga ibu'," ujar jaksa.

4. Perintah Sambo hapuskan bukti CCTV, marah saat anak buah ragu

Jaksa menyatakan dalam dakwaan, Sambo memerintahkan menghapus barang bukti rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebab, saat itu AKBP Arif Rachman Arifin yang ditugaskan untuk mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian melihat Yosua masih hidup dan berada di taman rumah dinas di Duren Tiga, sebelum tewas ditembak di dalam.

Karena itu, dia mempertanyakan keterangan yang berbeda mengenai kronologi baku tembak kepada Sambo dengan rekaman kamera CCTV.

"Arif mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi dan menyampaikan, 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa.

Sambo, kata jaksa, kemudian meminta Arif menghapus rekaman kamera CCTV itu sambil mendesak supaya jangan bocor.

"Ferdy sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Ferdy Sambo memerintahkan kepada Arif untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat, 'Kamu musnahkan' dan 'Hapus semuanya'," ujar jaksa.

5. Putri minta Sambo pakai sarung tangan hitam sebelum eksekusi Yosua

Menurut jaksa, Putri Candrawathi yang meminta suaminya, Ferdy Sambo, untuk mengenakan sarung tangan sebelum mengeksekusi Yosua.

"Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

6. Amplop uang dan hadiah iPhone dari Sambo dan Putri

Jaksa menyebutkan dalam dakwaan Ferdy Sambo sempat menjanjikan uang Rp 500 juta untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut surat dakwaan, Sambo memperlihatkan amplop berisi uang itu setelah memanggil ketiganya di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022 atau berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000, sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).

"Dan amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut dakwaan Sambo.

Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.

Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max serta uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.

"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/10113241/6-poin-penting-dakwaan-ferdy-sambo-tak-minta-klarifikasi-brigadir-j-hingga

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke