JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyinggung Putri Candrawathi yang tak mampu mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo agar tidak melakukan tindakan tak terpuji.
Tindakan tidak terpuji tersebut tak lain terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
Karena keterlibatan Sambo inilah, jaksa menyinggung peran Putri yang notabene istri perwira tinggi (Pati) Polri justru tak mampu mengingatkan suaminya.
“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.
Baca juga: Jaksa: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Malah Panggil Yosua dan Berduaan di Kamar 15 Menit
Selain itu, jaksa juga menyayangkan sikap Putri lainnya.
Menurut jaksa, Putri juga seharusnya menjaga keselamatan jiwa raga Brigadir J.
Akan tetapi, jaksa mengatakan, Putri justru malah menyatukan kehendak Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Terlebih, Putri juga terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh Sambo yang hanya membela diri semata dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang, padahal belum jelas kebenarannya,” terang jaksa.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.