Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2022, 17:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyinggung Putri Candrawathi yang tak mampu mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo agar tidak melakukan tindakan tak terpuji.

Tindakan tidak terpuji tersebut tak lain terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Karena keterlibatan Sambo inilah, jaksa menyinggung peran Putri yang notabene istri perwira tinggi (Pati) Polri justru tak mampu mengingatkan suaminya.

“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.

Baca juga: Jaksa: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Malah Panggil Yosua dan Berduaan di Kamar 15 Menit

Selain itu, jaksa juga menyayangkan sikap Putri lainnya.

Menurut jaksa, Putri juga seharusnya menjaga keselamatan jiwa raga Brigadir J.

Akan tetapi, jaksa mengatakan, Putri justru malah menyatukan kehendak Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.

Terlebih, Putri juga terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh Sambo yang hanya membela diri semata dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang, padahal belum jelas kebenarannya,” terang jaksa.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo: Pertahanan Bukan Suatu Kemewahan, kalau Tak Kuat Kita Dikerjai

Prabowo: Pertahanan Bukan Suatu Kemewahan, kalau Tak Kuat Kita Dikerjai

Nasional
Mesir Minta Keberangkatan KRI dr Radjiman untuk Bantu Korban Perang di Gaza Ditahan Dulu

Mesir Minta Keberangkatan KRI dr Radjiman untuk Bantu Korban Perang di Gaza Ditahan Dulu

Nasional
Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, KSAD Maruli: Yang Penting Komunikasi

Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, KSAD Maruli: Yang Penting Komunikasi

Nasional
KSAD Maruli: Kalau Pun Ada yang Tak Netral, Hanya Individu atau Kelompok Sangat Kecil

KSAD Maruli: Kalau Pun Ada yang Tak Netral, Hanya Individu atau Kelompok Sangat Kecil

Nasional
Anggaran Pertahanan Naik, Prabowo: Negara yang Pertahanannya Tak Siap Akan Diganggu

Anggaran Pertahanan Naik, Prabowo: Negara yang Pertahanannya Tak Siap Akan Diganggu

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Hadapi Fitnah dan Serangan dalam Rakornas Hari Ini

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Hadapi Fitnah dan Serangan dalam Rakornas Hari Ini

Nasional
Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Nasional
Pertamina Patra Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Pertamina Patra Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Nasional
Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Nasional
Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Nasional
Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Nasional
Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Nasional
Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Nasional
Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com