JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan surat dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meminta istrinya, Putri Candrawathi untuk membuat laporan palsu yaitu peristiwa pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Sambo yang dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo SH, S.I.K, MH kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat laporan polisi," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Licik, Gunakan Jabatannya untuk Kaburkan Kematian Brigadir J
Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu tertanggal 9 Juli 2022 atas nama Putri Candrawathi sebagai pelapor.
Sementara itu, terlapor yaitu Brigadir J.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga Nomor 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi," ucap jaksa.
Padahal, menurut jaksa, diketahui oleh Putri bahwa keterangan yang disampaikan ke Polres Jaksel itu tidak benar.
Sebelumnya, pada Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Baca juga: Ada Keributan di Depan PN Jaksel Saat Sidang Ferdy Sambo, Satu Pria Ditangkap Polisi
Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Sebenarnya, kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.