Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Harus Buka-bukaan dalam Sidang supaya Hakim Kabulkan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 13/10/2022, 06:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jika Bharada Richard Eliezer, yang akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), harus konsisten dalam memberikan keterangan dalam sidang supaya hakim tidak mencabut statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Keterangannya harus konsisten, kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten sebagai yang dijanjikan membuka semua, maka kewenangan hakim yang akan mementukan dikabulkannya JC," kata Gayus seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Menurut Gayus, hakim tidak selalu mengabulkan pengajuan status JC dari terdakwa. Ada juga yang dibatalkan karena dinilai tidak membantu mengungkap perkara dalam persidangan.

"JC ini hak hakim, bukan jaksa atau LPSK. LPSK dan jaksa itu hanya menghantar, memberikan rekomendasi, penentunya adalah hakim," ujar Gayus.

Gayus mengatakan, kesaksian Eliezer dalam perkara itu sangat penting karena dia mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.

Baca juga: Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri

Bharada Eliezer adalah satu-satunya tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 15 Agustus 2022.

LPSK memutuskan menetapkan Eliezer sebagai JC setelah dia mengungkap peristiwa pidana di balik kematian Yosua akibat ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Dicabut jika Tak Jujur di Persidangan

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Pengacara Harap Bharada E Bisa Divonis Bebas di Persidangan

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com