Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Persilakan 6 Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Layangkan Gugatan 

Kompas.com - 14/10/2022, 20:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan partai-partai politik yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan. 

Dalam pengumuman pada Jumat (14/10/2022), KPU menyatakan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi, sedangkan 6 partai lainnya tidak lolos.

"Kan terbuka, semua orang, semua parpol, semua subyek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Baca juga: KPU Mulai Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Besok

Partai politik punya dua opsi untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI.

Jika mengambil opsi sengketa proses pemilu, partai politik memiliki waktu 3x24 jam sejak obyek sengketa diterbitkan KPU RI, dalam hal ini dokumen terkait hasil verifikasi administrasi.

Opsi kedua yakni gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Jika opsi ini ditempuh, partai politik punya waktu 7x24 jam sejak ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.

Bagja memastikan, pihaknya akan memproses gugatan partai politik tak lolos verifikasi administrasi secara terbuka.

"Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan," kata dia.

Sejauh ini, baru Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyatakan bakal melayangkan gugatan ke Bawaslu RI atas tidak lolosnya mereka ke tahap verifikasi faktual.

“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar Ketua Umum Prima, Agus Jabo, dalam keterangan tertulis pada Jumat sore.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 diumumkan dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

Baca juga: Parsindo Klarifikasi soal Dianggap Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Ummat

17. Partai Buruh

18. Partai Garuda

Sementara itu, 6 partai yang gugur yakni:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

Baca juga: PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

5. Partai Prima

6. PKP Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com