Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 11:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) menggugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 20 September 2022, dengan nomor perkara 327/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Dalam petitumnya, PKR meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka.

PKR juga meminta agar Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 006/ LP/ PL/ ADM/ RI/ 00.00/ VIII/ 2022 tanggal 13 September 2022 dinyatakan batal atau tidak sah.

Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis

Surat keputusan itu diterbitkan Bawaslu dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI yang dilaporkan PKR.

Hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU dinyatakan tak terbukti melanggar administrasi pemilu, sehingga tidak lolosnya PKR ke tahapan verifikasi sudah tepat.

Selain Bawaslu RI, KPU RI menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan PKR ke PTUN ini.

PKR juga meminta majelis hakim menyatakan mereka dapat melanjutkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu.

PKR pun memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan pendaftaran PKR secara fisik.

“(Memohon majelis hakim) menghukum tergugat membayar segala biaya perkara ini,” ujar PKR dalam petitumnya.

Putusan Bawaslu yang digugat PKR

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 Ayat (3) dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa surat pendaftaran PKR tidak sesuai keterangan.

Beberapa dokumen yang diunggah sebagai syarat pendaftaran juga tidak dicetak melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Di samping itu, ada berbagai kelalaian lain, semisal halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan tidak memiliki kepengurusan 50 persen di kecamatan.

Baca juga: PKNU Bergabung dengan PKR

Ketentuan ini juga tak terpenuhi dalam pendaftaran secara fisik yang dilakukan PKR ke KPU RI melalui hard disk. Data ini bahkan diuji kembali di Bawaslu atas kesepakatan kedua pihak.

"Uji petik dilakukan pada 5 september sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB yang dihadiri terlapor dan pelapor. Menimbang terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta persidangan lainnya, majelis mengumumkan bahwa PKR sebagai partai politik calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat dalam melakukan pendaftaran," ungkap anggota majelis sidang, Totok Hariyono, 13 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com